Jumat, 08 Mei 2009

VISI dan MISI


VISI:
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.


MISI:
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk:

1. Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
2. peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
3. Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.
4. Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
5. Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.

11 AGENDA PERTANAHAN

11 Agenda Kebijakan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:

1. Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional.
2. Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
3. Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship).
4. Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban bencana alam dan daerah-daerah konflik.
5. Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis.
6. Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
7. Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
8. Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah skala besar.
9. Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan Pertanahan yang telah ditetapkan.
10. Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
11. Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan.

Jumat, 01 Mei 2009

Pelantikan 12 PPAT

Telah dilantik sebanyak 12 (dua belas) orang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi Bpk. H. WAWAN DARMAWAN. Sehingga saat ini jumlah PPAT yang ter-Register pada Kantor Pertanahan Kota Cimahi adalah sebanyak orang.

Minggu, 05 April 2009

PRONA 2009



PRONA adalah Pengurusan sertifikat ini dilakukan secara kolektif, berupa pengajuan oleh sekelompok masyarakat melalui kepala desa/ lurah/camat masingmasing kepada BPN. Adapun syaratnya, melampirkan fotokopi surat bukti kepemilikan tanah (alas hak) atau segel tanah. Lalu, fotokopi KTP, kartu keluarga, dan SPPT PBB.

LARASITA




LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah).
Sistem LARASITA adalah jemput bola dimana mobil tersebut digunakan untuk mendatangi masyarakat di berbagai desa di wilayah terpencil guna mendukung pelayanan proses sertipikasi tanah. Sebelum Mobil LARASITA datang ke desa-desa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak desa melalui kecamatan setempat.

Tujuan LARASITA untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan pertanahan dan juga mengurangi beban biaya masyarakat dalam kepengurusan sertipikasi tanah

Mobil Larasita dibawa empat petugas lapangan dan dua petugas Kantor Pertanahan. Sedangkan Motor trail Larasita dikemudikan oleh seorang petugas lapangan.

Petugas lapangan berhubungan secara on-line menggunakan fasilitas satelit dengan Kantor Pertanahan. Seluruh data terhubung secara nasional sehingga tercipta bank data yang terintegrasi demi menjamin kepastian hukum.

Selayang Pandang


Silahkan masukan komentar anda di blog ini dan akan kami lanjutkan ke proses administrasi.

JENIS LAYANAN KANTOR PERTANAHAN KOTA CIMAHI

SPOPP-3.02 Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral – Sistematik
SPOPP-3.03.1 Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pemberian Hak – Sistematik
SPOPP-3.03.2 Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pemberian Hak – Sistematik
SPOPP-3.04 Pendaftaran Pertama Kali Konversi – Sistematik
SPOPP-3.05 Pengakuan Dan Penegasan Hak - Sistematik
SPOPP-3.06- Pembukuan Hak – Sistematik
SPOPP-3.07 Penghapusan Buku Tanah Secara Sistematik
SPOPP-3.08 Gambaran Umum Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali – Sporadik
SPOPP-3.09.1 Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral – Sporadik
SPOPP-3.09.2 Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral – Sporadik
SPOPP-3.10 Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi – Sporadik
SPOPP-3.11 Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pengakuan Dan Penegasan Hak – Sporadik
SPOPP-3.12 SK Pemberian Hak
SPOPP-3.13 Pemecahan Sertipikat
SPOPP-3.14 Pemisahan Sertipikat
SPOPP-3.15 Penggabungan Sertipikat
SPOPP-3.16 Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Terdaftar
SPOPP-3.17 Sertipikat wakaf Untuk Tanah Yang Belum Terdaftar
SPOPP-3.18 Pengembalian Batas
SPOPP-3.19 Pengecekan Sertipikat
SPOPP-3.20 Peralihan Hak – Jual Beli
SPOPP-3.21 Peralihan Hak – Pewarisan
SPOPP-3.22 Peralihan Hak – Hibah
SPOPP-3.23 Peralihan Hak – Tukar-menukar
SPOPP-3.24 Peralihan Hak – Pembagian Hak Bersama
SPOPP-3.25 Peralihan Hak – Pemasukan Ke Dalam Perusahaan
SPOPP-3.26 Penggabungan-Peleburan Perseroan-Koperasi-Merger
SPOPP-3.27 Penetapan atau Putusan Pengadilan
SPOPP-3.28 Pemindahan Hak - Lelang
SPOPP-3.29 Hak Tanggungan
SPOPP-3.30 Peralihan Hak Tanggungan – Cessie/Subrogasi/Merger/Pewarisan Kreditor Perorangan
SPOPP-3.31 Hapusnya Hak Tanggungan – Roya
SPOPP-3.32 Penghapusan Catatan Pada Buku Tanah
SPOPP-3.33 Ganti Nama
SPOPP-3.34.1 Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Dengan Ganti Blanko
SPOPP-3.34.2 Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM Untuk RS/RSS Tanpa Ganti Blanko
SPOPP-3.35.1 Perubahan Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Dengan Ganti Blanko
SPOPP-3.35.2 Perubahan Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Tanpa Ganti Blanko
SPOPP-3.36.1 Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP Dan HGB Menjadi HP Dengan Ganti Blanko
SPOPP-3.36.2 Perubahan HM Menjadi HGB Atau HP Dan HGB Menjadi HP Tanpa Ganti Blanko
SPOPP-3.37 Pencatatan Sita Jaminan
SPOPP-3.38 Pencatatan Blokir
SPOPP-3.39.1 Sertipikat Pengganti Karena Blanko lama Untuk Hak Atas Tanah
SPOPP-3.39.2 Sertipikat Pengganti Karena Blanko lama Untuk Hak Milik Satuan Rumah Susun
SPOPP-3.40.1 Sertipikat Pengganti Karena Hilang Untuk Hak Atas Tanah
SPOPP-3.40.2 Sertipikat Pengganti Karena Hilang Untuk Hak Tanggungan
SPOPP-3.40.3 Sertipikat Pengganti Karena Hilang Untuk Hak Milik Satuan Rumah Susun
SPOPP-3.41.1 Sertipikat Pengganti Karena Rusak Untuk Hak Atas Tanah
SPOPP-3.41.2 Sertipikat Pengganti Karena Rusak Untuk Hak Tanggungan
SPOPP-3.41.3 Sertipikat Pengganti Karena Rusak Untuk Hak Milik Satuan Rumah Susun
SPOPP-3.42 Pembukuan Hak – Sporadik
SPOPP-3.43 Salinan Warkah/Peta
SPOPP-3.44 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
SPOPP-3.45 Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
SPOPP-3.46.1 Pembatalan Sertipikat
SPOPP-3.46.2 SK Pembatalan Sertipikat
SPOPP-3.47 Hapusnya Hak
SPOPP-3.49.1 Pemberian HGB Atau HP Diatas Sertipikat Hak Milik Berdasarkan Akta PPAT Tanpa Pengukuran
SPOPP-3.49.2 Pemberian HGB Atau HP Diatas Sertipikat Hak Milik Berdasarkan Akta PPAT Dengan Pengukuran
SPOPP-3.50 Tanah Sertipikasi Massal Swadaya

Admin: dhanzoe@gmail.com