Minggu, 05 April 2009

PRONA 2009



PRONA adalah Pengurusan sertifikat ini dilakukan secara kolektif, berupa pengajuan oleh sekelompok masyarakat melalui kepala desa/ lurah/camat masingmasing kepada BPN. Adapun syaratnya, melampirkan fotokopi surat bukti kepemilikan tanah (alas hak) atau segel tanah. Lalu, fotokopi KTP, kartu keluarga, dan SPPT PBB.

0 komentar:

Admin: dhanzoe@gmail.com