PRONA adalah Pengurusan sertifikat ini dilakukan secara kolektif, berupa pengajuan oleh sekelompok masyarakat melalui kepala desa/ lurah/camat masingmasing kepada BPN. Adapun syaratnya, melampirkan fotokopi surat bukti kepemilikan tanah (alas hak) atau segel tanah. Lalu, fotokopi KTP, kartu keluarga, dan SPPT PBB.
Minggu, 05 April 2009
PRONA 2009
Created by KANTOR PERTANAHAN KOTA CIMAHI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
- KANTOR PERTANAHAN KOTA CIMAHI
- Kantah Kota Cimahi terletak di Jalan Encep Kartawirya No.21A Citeureup Cimahi Jawa Barat.
PETA GIS
Jalan Encep Kartawirya No.21A Ciutereup - Cimahi e-mail: bpncimahi@yahoo.com
0 komentar:
Posting Komentar