11 Agenda Kebijakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
1. Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional.
2. Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
3. Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship).
4. Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban bencana alam dan daerah-daerah konflik.
5. Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis.
6. Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
7. Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
8. Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah skala besar.
9. Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan Pertanahan yang telah ditetapkan.
10. Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
11. Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan.
Jumat, 08 Mei 2009
11 AGENDA PERTANAHAN
Created by KANTOR PERTANAHAN KOTA CIMAHI
Blog Archive
- KANTOR PERTANAHAN KOTA CIMAHI
- Kantah Kota Cimahi terletak di Jalan Encep Kartawirya No.21A Citeureup Cimahi Jawa Barat.
PETA GIS
Jalan Encep Kartawirya No.21A Ciutereup - Cimahi e-mail: bpncimahi@yahoo.com